Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penundaan Pemilu Melecehkan Hak Konstitusional Masyarakat

Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:25 WIB
Penundaan Pemilu Melecehkan Hak Konstitusional Masyarakat - JPNN.COM
Wacana penundaan Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengatakan penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional masyarakat.

Dia menjelaskan hak konstitusional masyarakat tidak hanya dijamin UUD 1945, tetapi juga deklarasi universal hak asasi manusia (HAM).

Adapun hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin itu ialah hak memilih dan dipilih.

"Hal ini merupakan suatu hak konstitusional yang menjadi satu hak asasi manusia," kata Kahfi, Sabtu (19/3).

Untuk itu, perlu adanya pemilu yang tidak direkayasa dan dilakukan secara periodik.

Dengan begitu, wacana penundaan pemilu telah melecehkan hak konstitusional masyarakat Indonesia.

"Artinya, selain melecehkan konstitusi, penundaan pemilu juga melecehkan hak konstitusional masyarakat," tegas Kahfi.

Sebelumnya, wacana penundaan pemilu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Perludem menyebut penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional masyarakat dan melanggar HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News