Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
Kamis, 29 April 2010 – 03:34 WIB
Peraturan terkait calon kepala daerah, termasuk calon kepala daerah di Papua pada prinsipnya sudah ada di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, pengaturan terkait tentang orang asli Papua sudah dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. “Kalau kajian hukum bukan ke Mendagri tapi ke MK, tidak wewenang kita, itu wewenang KPU,” kata Gamawan Fauzi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang berharap, definisi orang asli Papua seperti tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 perlu dipahami secara utuh. UU menjelaskan bahwa yang disebut orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Dijelaskan, UU Otsus Papua juga mengatur kewenangan MRP memberikan rekomendasi dan persetujuan atas setiap bakal calon kepala daerah yang diajukan DPR Papua, namun hanya untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur dan tidak untuk bakal calon bupati/walikota. MRP hanya memberikan rekomendasi untuk calon bupati/walikota. Dan itu pun berlaku untuk sistim pemilihan kepala daerah melalui perwakilan di DPRD.