Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif Telah Disetop Pemerintah
“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu ialah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.
“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.
“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” katanya. (antara/jpnn)