Penyebar Isu Rush Money Segera Diadili
Rabu, 25 Januari 2017 – 21:41 WIB
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 November 2016 jam 20.00 WIB bertempat di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Perbuatan tersangka tersebut dianggap telah melanggar pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (elf/JPG/jpnn)