Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir
Pada poin kedua, yakni terkait penerapan Rombongan Belajar (Rombel) sesuai dengan aturan pada kelas 1, 7, dan 10 disetiap sekolah. Poin ketiga disebutkan berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap Provinsi/Kabupaten/Kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia.
Sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya, sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung.
“Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018,” katanya.
Ia mengaku, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tetap berpegang teguh dengan hasil Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Online yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kita tetap berpedoman, dan tidak ada jalur lain untuk PPDB kali ini,” katanya.
Senada dengan itu Jaya Sumantri, Ketua Majelis Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) Swasta menyebutkan di Kota Jambi ada 11 SMA Negri. Dan penyebarannya tidak merata di semua kecamatan. Ada 11 Kecamatan di Kota Jambi, paling banyak SMA Negri terdapat di Kecamatan Telanaipura. "Di Kotabaru kalau tidak salah ada satu, kemudian Jambi Timur satu. Di Kecematan Pasar dan Jambi Selatan tidak ada SMA Negri," katanya.
Jika pasal 15 dan 16 ini diberlakukan, maka masyarakat di Kecamatan Pasar dan Jambi Selatan itu terancam tak dapat kursi di sekolah Negri.