Penyekatan Pemudik Membingungkan, Bikin Macet, Simak Respons Satgas Covid-19
Untuk Jawa Timur berlaku di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Sedangkan di Jawa Barat meliputi Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Sementara wilayah aglomerasi di Jawa Tengah Semarang meliputi Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah aglomerasi tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan.
Bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan tetap dijatuhi sanksi oleh petugas.
"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas Wiku. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: