Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyekatan Pemudik Membingungkan, Bikin Macet, Simak Respons Satgas Covid-19

Kamis, 06 Mei 2021 – 23:20 WIB
Penyekatan Pemudik Membingungkan, Bikin Macet, Simak Respons Satgas Covid-19 - JPNN.COM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito merespons kebingungan masyarakat pada hari pertama kebijakan peniadaan mudik.

Dari laporan yang diterima Satgas terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.

Wiku pun meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dia mengatakan pemerintah melarang mudik apa pun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi demi mencegah interaksi fisik antarmasyarakat yang bisa menularkan virus.

"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Sebab, operasionalnya telah diatur dalam kebijakan PPKM baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Satgas Covid-19 memastikan kegiatan selain mudik di wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close