Penyelenggara PNPM Dilarang Nyaleg
PNPM Mandiri Diadakan Hingga 2014Minggu, 27 Oktober 2013 – 08:40 WIB
“Dalam kasus Bayat ini, diduga dana yang diselewengkan sebanyak Rp 3,3 mmiliar. Akan tetap kita kejar,” tandasnya. Dari keseluruhan penyelewengan yang terjadi, imbuhnya, saat kini sudah dilakukan pengembalian hingga 48 persen dari jumlah keseluruhan yang diselewengkan.
Sudjana mengaku mendapat semua informasi penyelewengan ini dari masyarakat secara langsung. Ia mengapresiasi upaya masyarakat untuk mau ikut mengawasi program-program pemerintah di daerah.
“Silahkan periksa, kami memberikan izin pada masyarakat jika ingin memeriksa dana tersebut. Ini uapaya kita agar PNPM bisa kembali dipercaya dan bersih,” tutupnya. (mia)