Lanal TBA Gagalkan Upaya Penyeludupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia
BACA JUGA: BTP Mengucap Syukur Mendapat Dukungan Langsung dari Megawati
Untuk mekanisme pembayaran, ada yang bayar kepada Heri (Nahkoda) ada pula yang ditransfer kepada Iwan melalui agen yang berada di Malaysia. Setelah selesai mengantar maupaun menjemput para TKI ilegal, KM tanpa nama tersebut kembali ke daerah yang memiliki signal komunikasi guna menghubungi Iwan untuk menunggu arahan/perintah (tempat/lokasi menurunkan TKI ilegal tersebut).
“Dalam kasus penyeludupan 66 orang TKI ilegal ini kami menetapkan nakhoda kapal motor Hery Irawan melanggar UUD Pelayaran, UUD Ketenagakerjaan serta UUD Keimigrasian. Setelah hasil penyidikan dari pihak Lanal TBA nantinya sudah P21, maka akan langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan. Kepada tersangka diancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun,” pungkas Letkol Laut (P) Ropitno. (cr-1)