Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Senin, 18 Juli 2011 – 08:24 WIB
Putusan itu kemudian dirasa janggal. Sebab, pada 14 April lalu, dalam persidangan pertama, Direktur PT Prolink Logistic Indonesia itu telah terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Dia dinyatakan melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca alias Pardin.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten pernah mengatakan Johnny secara sah terbukti menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan USD 170 ribu kepada Johnny untuk mengurus pengembalian 30 kontainer itu.
Tidak hanya itu, soal dugaan kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan juga telah diperkuat oleh hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu. Gelar perkara bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar dua jam itu, para penyidik menyampaikan keterangan soal proses yang telah mereka lakukan. Akhirnya disimpulkan proses hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.