btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:58 WIB
Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara - JPNN.COM
Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Maythem Radhi. (News Video)

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News


Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu