Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Maythem Radhi, pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2021.
Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.
Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.
Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.
Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.
Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.
"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.
Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:57 WIB -
Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
Senin, 13 Mei 2024 – 21:13 WIB -
5 Penyelundup 34 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Batubara
Jumat, 04 Maret 2022 – 08:00 WIB
- ABC Indonesia
Produsen Susu Australia Melihat Peluang dari Rencana Makan Siang Gratis Prabowo
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:43 WIB - Hukum
Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:57 WIB - ABC Indonesia
Sampah Saset: Masalah Besar Indonesia dalam Kemasan Kecil
Senin, 27 Mei 2024 – 23:13 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Panggung Kampanye Meksiko Roboh, Sembilan Tewas
Jumat, 24 Mei 2024 – 23:58 WIB
- Hukum
Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:25 WIB - Timur Tengah
Kabinet Israel Dikabarkan Setuju Menghentikan Operasi Militer di Rafah
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:27 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Uang Kuliah Tunggal Universitas Batal Dinaikkan
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:43 WIB - Politik
Bayu Airlangga dan Hadi Dediasnyah Daftar Bacawali ke NasDem Jatim
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:35 WIB - Humaniora
Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
Rabu, 29 Mei 2024 – 00:33 WIB