Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Maythem Radhi, pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2021.
Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.
Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.
Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.
Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.
Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.
"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.
Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:57 WIB -
Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
Senin, 13 Mei 2024 – 21:13 WIB -
5 Penyelundup 34 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Batubara
Jumat, 04 Maret 2022 – 08:00 WIB
- Sumsel
Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
Jumat, 14 Maret 2025 – 07:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
Kamis, 13 Maret 2025 – 22:36 WIB - Sepak Bola
Kapan Australia Umumkan Skuad untuk Menghadapi Timnas Indonesia?
Rabu, 12 Maret 2025 – 13:00 WIB - ABC Indonesia
Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
Selasa, 11 Maret 2025 – 23:59 WIB
- Humaniora
Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
Jumat, 14 Maret 2025 – 11:18 WIB - Humaniora
Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
Jumat, 14 Maret 2025 – 13:01 WIB - Hukum
Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
Jumat, 14 Maret 2025 – 10:47 WIB - Olahraga
Pulang Kampung, Bojan Hodak Resmi Tinggalkan Persib
Jumat, 14 Maret 2025 – 12:40 WIB - Liga Indonesia
Juru Kunci Liga 1 Tembus Semifinal AFC Challenge League
Jumat, 14 Maret 2025 – 14:11 WIB