Penyelundupan 20 Ribu Liter BBM Ilegal Diungkap Polda Jambi
jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan 20 ribu liter bahan bakar minyak atau BBM ilegal.
Satu unit truk tangki kapasitas 20 ribu liter yang memuat BBM ilegal diduga Solar olahan yang akan melakukan bunker atau pengisian BBM via tangki diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan peristiwa ini berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku, Muarojambi.
"Berdasarkan informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory memerintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil amankan satu unit truk yang diduga akan bongkar muatan berupa solar olahan ke Kapal Tug boat," katanya, Kamis (1/12).
Penangkapan truk tangki BBM ilegal ini dilakukan di Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muarojambi.
Dari situ, kata dia, setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada kapten kapal, dan kepala kamar mesin kapal, tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya, tim mengamankan lima orang, yakni KU yakni supir truk, AW kernet tangki, SU kapten kapal, AS kepala kamar mesin kapal) dan OK penghubung antara penyewa kapal dan pemilik BBM.
Polisi juga mengamankan satu unit truk tangki warna hijau kombinasi nomor polisi B 9240 UFU, yang memuat BBM yang diduga Solar olahan sebanyak lebih kurang 20 ribu liter.