Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
Minggu, 21 April 2019 – 04:48 WIB
Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram idak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ tambahnya.(chi/jpnn)