Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai
Dia menyebut, untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E.
“Kemudian, dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.
Barang bukti kini telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepri untuk proses lebih lanjut.
Undani menyatakan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!