Penyelundupan Sabu Hampir Setengah Kwintal Digagalkan Bea Cukai Bersama Kepolisian di Riau
Berdasarkan pencarian informasi dan hasil analisa tim IT, didapatkan informasi bahwa kurir akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan Sidomulyo.
Tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pemantauan dan mendapati terdapat barang mencurigakan, berupa tas berisi barang yang diletakkan di tong sampah.
Pada pukul 19.30, terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, tim gabungan langsung menangkap seseorang berinisial WY.
Setelah digeledah, tas tersebut berisi 9 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat bruto 9 kg.
Agus Yulianto menyampaikan, terkait kasus ini ada lima orang tersangka beserta barang bukti 49 kilogram sabu atau hampir setengah kwintal diamankan di markas Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai sekitar Rp 850 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini," pungkas Agus. (mrk/jpnn)