Penyelundupan Trenggiling Rugikan Rp 39 M
Sabtu, 02 Agustus 2008 – 14:39 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi D.S. dan Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono yang juga datang ke lokasi kejadian mengatakan akan mengembangkan kasus itu. ”Mereka mengirim trenggiling ini menggunakan dokumen ekspor dari Jakarta. Kami juga akan cek ke Bea Cukai bagaimana ini bisa terjadi,” kata Ito.
Polisi berhasil menggerebek sindikat tersebut pada 30 Juli lalu. Tersangka dikenai pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistem. Ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ayat 2 UU nomor 5/1990 menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. (naz/agm)