Penyerapan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Terus Dikebut
Salah satunya blok Perlindungan Sosial. Galih menjelaskan, sebelum 31 Oktober 2020, anggaran perlindungan sosial ditetapkan Rp 203,9 triliun dan setelah realokasi menjadi Rp 234,33 triliun atau naik Rp 30,43 triliun.
“Ada yang naik, ada yang turun, tetapi total nilainya tetap sama Rp 695,2 triliun. Realokasi anggaran ini sangat perlu dan sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan dan kementerian teknis serta Satuan Tugas PEN. Terutama untuk meningkatkan efektivitas penyaluran PEN,” kata Galih.
Dia memerinci, perubahan anggaran Perlindungan Sosial pada PEN tersebut juga diikuti dengan penambahan program dari sebelumnya delapan program menjadi 12 program. Adapun dari program yang ada, Perlindungan Sosial dengan bentuk Sembako dan Bantuan Tunai Sembako menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 47,22 triliun.
Sementara itu, realokasi anggaran PEN juga menaikkan blok anggaran kesehatan.
Nilainya naik Rp 9,71 triliun dari Rp 87,55 triliun menjadi Rp 97,26 triliun.
Seperti pada blok perlindungan sosial, realokasi anggaran pada blok kesehatan juga diikuti dengan penambahan program dari enam program menjadi sembilan program.