Penyerapan Pupuk Organik Bersubsidi Terus Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penggunaan pupuk organik kepada petani.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) juga sudah memberikan subsidi sejak 2008. Selama tiga tahun terakhir (2016-2018) penyerapannya terus meningkat.
“Awalnya memang kualitas dikeluhkan. Sekarang mutu lebih baik. Penyerapan pupuk organik oleh petani melalui subsidi selama tiga tahun terakhir, tahun 2016-2018 rata-rata 700 ribu ton per tahun,” ungkap Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Muhrizal Sarwani, Minggu (19/3).
Untuk mengatasi persoalan mutu pupuk organik, hayati dan pembenah tanah, pihaknya menelurkan Permentan 01/2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik dengan pendekatan persyaratan teknis minimal.
Selain itu, katanya, menerapkan standar, upaya tersebut diharapkan petani mendapatkan jaminan kualitas pupuk organik dan pemerintah bisa melakukan pengawasan.
"Sosialisasi penggunaan produk organik kepada petani saat ini masih kurang. Kami terus melakukan penyuluhan dan pelatihan perlu ditingkatkan," kata Muhrizal.
Dia mengungkapkan, Petrokimia Gresik mempunyai kapasitas produksi pupuk organik 1,6 juta ton.
Namun, karena kekurangan bahan baku sehingga realisasinya baru setengah.