Penyertaan Modal Rugikan Daerah
Jumat, 09 Maret 2012 – 08:35 WIB
Fraksi PKS juga meminta agar beberapa pasal yang penting dalam raperda ini dimasukkan lagi karena sudah dihilangkan oleh pihak eksekutif.
Menurut Anggota DPRD Komisi C dari Fraksi PKS Nurmansjah Lubis, beberapa pasal yang dinilai penting untuk dimasukkan kembali adalah pasal yang berkait dengan jangka waktu penyertaan modal, pelaporan dan akuntansi dan pengaturan penyertaan modal dalam bentuk saham, kontrak manajemen dan sejenisnya. “Pengaturan ini untuk menjamin transparansi dan akuntanbilitas dalam penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta,” ujarnya. (pes)