Penyidik Copy Paste BAP Saksi
Sidang LC Fiktif Bank CenturySelasa, 17 Agustus 2010 – 02:59 WIB
Dalam sidang kemarin, JPU juga menyodorkan bukti hasil sitaan Kejaksaan Agung. Yakni dokumen surat utang dan surat deposito sebagai jaminan hutang Misbakhun kepada Bank Century. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Misbakhun mengajukan L/C pada 22 November 2007. Namun, surat deposito sebagai jaminan hutang itu tertanggal 27 Desember 2007. Artinya, hutang sudah diminta tapi surat jaminan baru diserahkan belakangan. "Apa itu logis dalam praktek perbankan," kata JPU Teguh Suhendro.
Dua dokumen tersebut rupanya membuah kubu Misbakhun terpojok. Suasana sidang sempat memanas saat Teguh menunjukkan surat tersebut. Pasalnya, tim pengacara Misbakhun ngotot bahwa surat utang dan surat deposito dalam BAP tidak ada tanggalnya. JPU dan pengacara sempat beradu argumen hingga Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja melerai keduanya dengan menggedok palu sidang keras-keras. "Astaghfirullah, apa lagi? Sudah, cukup! Itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo mengajukan permohonan fasilitas L/C kepada Bank Century untuk keperluan pembelian condensate. Yakni produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik dan bahan baku lainnya dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd sebesar USD 22,5 juta.