Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster
Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.
Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam.
Menurutnya, pengangkutan dilakukan melalui darat. Baby Lobster yang diamankan ini merupakan jenis pasir dengan harga per ekor Rp100.000. Jadi jika dirupiahkan kerugian negara Rp10 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. (pds)