Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi melimpahkan berkas lima tersangka kasus penyeludupan 107.525 ekor Baby Lobster ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, beberapa waktu lalu.
Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan pelimpahan dilakukan karena berkas sudah dirampungkan penyidik.
“Sekarang berkas lima tersangka penyeludupan Baby Lobster sudah kita limpahkan ke JPU,” ujar Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji.
Kata Dia, saat ini belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Pihaknya kini masih menunggu petunjuk dari JPU.
Jika nantinya, kata Dia, berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap ke II, yakni tersangka dan barang bukti.
“Jika belum, akan kita lengkapi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, 5 April 2017.
Dalam upaya penyelundupan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing. HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang.