Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan
Kamis, 29 April 2010 – 16:34 WIB
Dalam persidangan jaksa justru menghadirkan dokter penyidik dari Polri, untuk menjelaskan hasil forensik dokter Mun’im. Berkas akhir pemeriksaan (BAP) Mun’im, itu juga disebut tak diajukan ke kejaksaan oleh penyidik Polda.
"Namun aneh BAP saksi ahli ( Mun’im) ini yang merupakan penjelasan resmi dan kunci kasus ini tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan Polda NTT ke Kejari Bajawa," tambahnya.
Berkas inilah yang kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke PN Bajawa.