Penyidik Setop Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Irjen Rudy Bereaksi Tegas
jpnn.com, SERANG - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto bereaksi keras terhadap penyidik Polres Serang Kota yang telah menghentikan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel.
Dia memastikan penyidik itu bakal diberi sanksi tegas karena telah melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan Bidang Propam.
“Penyidik masih menjalani pemeriksaan terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Shinto ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Shinto menuturkan Pasal 20 Ayat (2) Perkap tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.
"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," kata Shinto.
Perwira menengah ini menambahkan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.