Penyidikan di KPK Selesai, Bupati Muara Enim nonaktif Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Berkas kedua tersangkaberikut barang bukti, dan telah dilimpahkan KPK ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AY dan EM dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
Selain itu, kata Febri, untuk proses penyidikan terhadap dua tersangka itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi dari unsur Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta, dan pegawai honorer.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.