Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Salah satu penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suprapto divonis dua tahun sepuluh bulan penjara.
Suprapto juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, itu terbukti menyuap Putu Rp 500 juta.
Suap dilakukan Suprapto bersama-sama Yogan Askan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Sumbar dari APBN Perubahan 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan amar putusan Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut majelis, Suprapto terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Suprapto juga dinilai punya peran mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat kantornya.
Pertemuan yang dihadiri pengusaha Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri itu menyepakati fee Rp 500 juta untuk Putu.