Penyuap DPR jadi Buron KPK
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:05 WIB
Yusuf mengaku menerima uang Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari Anggoro. Uang diterima diduga terkait adanya persetujuan DPR tentang rancangan pagu bagian anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT seniali Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Pertengahan 2007, Yusuf mengesahkan rancangan pagu itu. Yusuf diduga telah menerima uang dari Anggoro melalui saksi Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang itu lantas dibagikan ke beberapa anggota Komisi IV. (pra/jpnn)