Peradi Prihatin pada Kondisi Organisasi Advokat, Ada Apa?
Pada akhirnya, hal itu akan menimbulkan mudahnya advokat menghindari sanksi etik.
“Karena bila terkena sanksi dari satu organisasi maka dia dengan mudah dapat pindah ke organisasi lain. Hal ini tentu sangat tidak sehat dan sangat memprihatinkan bagi terciptanya kredibilitas dan profesionalitas advokat menuju profesi yang terhormat (officium nobile),” sesal Mangunsong.
Mangunsong pun mengusulkan sejumlah hal.
Pertama, kata Mangunsong, harus ada standar kelulusan yang sama berskala nasinoal.
Hal itu, kata dia, jika organisasi advokat tidak mungkin bersatu dalam suatu wadah organisasi advokat (single bar).
"Semua organisasi advokat harus melaksanakan pendidikan dan ujian serta dalam hal menentukan kelulusan harus memiliki standard yang berskala nasional," ungkapnya.
Kedua, lanjut Mangunsong, DPC Peradi Jakpus mengusulkan agar dibentuk suatu dewan kode etik dan suatu dewan kehormatan yang mengikat semua organisasi advokat yang ada di Indonesia.
“Itulah solusi atau jalan keluar sebagai jawaban atas keprihatinan kami, mudah-mudahan menjadi jalan terbaik atas situasi/kondisi yang terjadi saat ini, yang menimpa organisasi-organisasi advokat di Indonesia,” tandas Mangunsong.(mcr8/jpnn)