Perampas Ponsel Milik Kepala Ombudsman Sumut Ambruk Ditembak Polisi
Selasa, 17 Desember 2019 – 14:22 WIB
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret kedua pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (nin)