Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Senin, 23 Mei 2022 – 23:04 WIB
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)