Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah
Oleh: Eddy Ratno Susantojpnn.com, PALANGKARAYA - Komisi Informasi Daerah merupakan bagian dari Komisi Informasi Publik (KIP). Lembaga ini bersifat independen dan telah disahkan melalui Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UUKIP.
Dalam Bab VII UUKIP, tercantum aturan yang menyinggung fungsi, tugas, wewenang, hingga tanggung jawab komisi tersebut. Hal ini mencakup pembentukan dan rekrutmen KIP tingkat pusat hingga daerah (provinsi dan kota/kabupaten) di Indonesia.
Meski telah diresmikan sebelas tahun lalu, pemahaman akan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik atau UUKIP masih perlu disosialisasikan secara berkala dan menyeluruh kepada masyarakat luas. Ada beberapa poin penting yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut, di antaranya adalah Komisi Informasi Publik yang harus merepresentasikan unsur masyarakat maupun pemerintah.
Ketentuan tersebut seyogyanya dikeluarkan didasari pemikiran bahwa pemerintah yang berkepentingan langsung terhadap terlaksananya undang-undang perlu memiliki lembaga atau badan untuk menjalankannya. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat memiliki Komisi Informasi Daerah sebagai perpanjangan kewenangan untuk menjalankan perannya agar fungsi dan tujuannya dapat direalisasikan semaksimal mungkin.
Tugas dan Wewenang Komisi Informasi Daerah
Berdasarkan UUKIP, Komisi Informasi Daerah harus terbentuk selambat-lambatnya dua tahun sejak disahkannya undang-undang atau lebih tepatnya 31 April 2010. Akan tetapi dalam prosesnya, pembentukan Komisi Informasi Daerah mengalami keterlambatan.
Semestinya Komisi Informasi Daerah memegang peran dan tugas yang penting. Dalam hal tugasnya, komisi ini berhak menerima, memeriksa, hingga memutus sengketa informasi yang terjadi di daerah tertentu lewat mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
Sementara untuk wewenangnya, Komisi Informasi Daerah berhak untuk: