Perangi Corona, PT PP Luncurkan Icon Covid Ranger
Untuk menekan tingkat penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan terutama di masa New Normal saat ini, perseroan kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua tamu atau pendatang yang akan melakukan aktivitas di lingkungan kerja wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan Rapid Test dan/atau PCR.
Pencegahan tersebut juga dilakukan dengan rutin melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan melakukan inspeksi online ke seluruh proyek terkait pemenuhan terhadap protokol COVID-19.
Selain itu, Perseroan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kerja.
Perseroan juga menekankan penggunaan masker yang wajib digunakan oleh semua personil yang berada di lingkungan kerja, baik yang beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan kerja.
“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program Pemerintah, Perseroan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan," ujar Novel Asryad Direktur Utama PT PP.
Hal tersebut dilakukan perseroan untuk membantu pemerintah bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Perseroan juga telah membuat program edukasi terkait COVID-19 dengan melaksanakan Webinar dan Knowledge Sharing secara live.
"Program edukasi tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Perseroan melalui PP TV. Selain itu, berbagai macam sosialiasi telah dilaksanakan kepada seluruh Pemangku Kepentingan mulai dari Karyawan, Pelanggan, Pemasok, Mitra dan Stakeholders lainnya,” tandas Asryad.(chi/jpnn)