Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut

Senin, 09 Oktober 2023 – 20:09 WIB
PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut - JPNN.COM
PT PP kembali beroperasi setelah status PKPU sementara dicabut. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan seusai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan 5 Oktober lalu.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

"Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, Senin (9/10).

"Maka pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan," sambungnya.

Dia menyebut Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto.

Adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PT PP terkait dengan keresahan yang dialami.

"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga Kamal selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Operasional PT PP kini kembali seperti sediakala setelah PN Makassar mencabut status PKPU sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News