Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perangi Lembur, Pemerintah Osaka Gunakan Program Komputer untuk Memaksa PNS Setop Bekerja

Rabu, 04 Desember 2019 – 12:02 WIB
Perangi Lembur, Pemerintah Osaka Gunakan Program Komputer untuk Memaksa PNS Setop Bekerja - JPNN.COM
Kelelahan Bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, OSAKA - Pemerintah Prefektur Osaka, Jepang, menerapkan sistem yang akan otomatis mematikan komputer pegawai ketika jam kerja habis. Kebijakan unik ini bertujuan mengurangi kerja lembur di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Diberitakan Xinhua, setiap pukul 18.00 ini akan memperingatkan PNS untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan matikan komputer. Jika 30 menit kemudian PNS itu masih bekerja, maka sistem akan mematikan mesin komputernya.

Jika pegawai terpaksa lembur, maka dia harus menyerahkan formulir pengajuan lembur pada sekitar pukul 16.30. Prefektur Osaka akan memasang program ini di komputer 7.600 staf nonmanajemen, termasuk kepolisian dan sekolah negeri, pada musim dingin 2020.

Hanya dalam kondisi-kondisi khusus, seperti bencana alam dan situasi darurat lainnya, pemerintah akan mematikan program tersebut tersebut. "Kami berharap Anda dapat bekerja dengan efisien dan mengerahkan seluruh kemampuan Anda," ujar Gubernur Prefektur Osaka Hirohumi Yoshimura kepada para PNS.

Menurut laporan media setempat, para pegawai di Prefektur Osaka bekerja lembur sekitar 1 juta jam per tahun. Uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar semua kerja ekstra tersebut mencapai YJP 3 miliar (Rp 390 miliar).

Keputusan pemerintah Osaka untuk memperkenalkan sistem wajib mengakhiri jam kerja tersebut bertujuan untuk memangkas pengeluaran pemerintah dan mempromosikan penerapan reformasi undang-undang terkait pola kerja.

Pada 1 April 2019, Jepang mulai menerapkan secara bertahap reformasi undang-undang (UU) ketenagakerjaan terkait pola kerja, dengan masalah lembur menjadi perhatian khusus. Berdasarkan UU tersebut, jam kerja lembur pegawai adalah 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun.

Saat periode sibuk, lembur tidak boleh melebihi 100 jam per bulan atau 720 jam per tahun, dan perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Pemerintah Prefektur Osaka, Jepang, menerapkan sistem yang akan otomatis mematikan komputer pegawai ketika jam kerja habis

Sumber Xinhua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News