Perangkat Desa Setara IIA tapi Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengingatkan pemerintahan Jokowi - JK untuk menata secara baik skema gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Apalagi, Presiden ketujuh RI tersebut baru-baru ini juga menjanjikan gaji setara PNS golongan IIA untuk seluruh perangkat desa. Hal ini jelas akan memberatkan pemda yang mayoritas mengalami kesulitan anggaran.
"Jadi prinsip perencanaan yang tertata baik, semestinya harus dibicarakan dahulu. Belum lagi ada beban terhadap janji presiden untuk memberikan gaji setara golongan IIA bagi perangkat desa," kata Herman kepada JPNN, Senin (28/1).
Politikus Partai Demokrat ini mendorong pemerintah pusat membuat perencanaan ulang mengenai skema gaji PPPK.
Sebab, bila dibebankan sepenuhnya ke daerah, harus dipikirkan juga kemampuan keuangan pemda untuk membangun daerahnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Secara prinsip, lanjut legislator asal Jawa Barat ini, baik penerimaan CPNS maupun PPPK, harus direncanakan secara matang sehak awal. Tidak hanya formasi yang akan dipenuhi, tapi juga skema anggarannya.