Purba juga meminta kantor kelurahan untuk menaikan daya listrik. Hal itu mengingat perangkat e-KTP tentu membutuhkan listrik. “Setiap kelurahan kami minta menaikkan daya listriknya menjadi 2200. Selama empat bulan, biaya penggunaan listrik untuk perangkat e-KTP akan ditanggung oleh Dinas Kependudukan,” terangnya. (dai)
PARA Lurah di DKI Jakarta diminta segera membuat surat pemberitahuan dan panggilan kepada warganya, terkait pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.