Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG

Kamis, 16 Maret 2017 – 02:53 WIB
Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG - JPNN.COM
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Yaitu, harga jual BBG dan tingginya harga converter kit.

Tingginya biaya mengurangi minat masyarakat menggunakan BBG.

’’Satu tantangan lagi adalah konversi. Yang penting, harganya lebih menarik kalau dibandingkan dengan BBM biasa. Kalau lebih tinggi daripada premium (RON 88), mungkin orang enggak minat,’’ ujar Jonan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja menilai, harga jual BBG saat ini masih lebih bila murah dibandingkan dengan harga BBM.

Harga BBG saat ini mencapai Rp 3.100 per liter setara premium.

Selain mengurangi konsumsi BBM yang secara tidak langsung memangkas subsidi BBM, penggunaan BBG menghemat devisa negara karena tidak memerlukan impor.

’’Kami segera menerbitkan peraturan menteri dengan mewajibkan seluruh SPBU di daerah-daerah tertentu menyediakan satu nozel atau satu dispenser untuk gas,’’ tuturnya.

Daerah yang akan menjadi pilot project penyediaan BBG adalah Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Balikpapan, Lampung, dan Cilegon.

Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   BBM  BBG  SPBU 
X Close