Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG

Kamis, 16 Maret 2017 – 02:53 WIB
Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG - JPNN.COM
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

 Daerah-daerah itu dipilih lantaran memiliki infrastruktur gas bumi.

Selain menggodok peraturan menteri tentang gas untuk transportasi, pemerintah berencana membagikan converter kit secara gratis untuk angkutan umum dan kendaraan dinas di kantor-kantor milik pemerintah.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan kesiapan Pertamina memasarkan BBG.

Sebagai anggota Asosiasi Perusahaan CNG Indonesia (APCNGI), Pertamina berkomitmen mengembangkan pemanfaatan gas alam untuk kendaraan.

Saat ini, Pertamina telah mengoperasikan 34 unit SPBG, termasuk tujuh mobile refueling unit (MRU), di Jabodetabek, Palembang, Semarang, dan Balikpapan.

Pertamina juga masih membangun sejumlah SPBG sehingga pada akhir tahun ini akan mengoperasikan 53 unit SPBG. (dee/c21/c14/noe)

Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   BBM  BBG  SPBU 
X Close