Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Banyak Pemilih yang Salah Memberikan SuaraKamis, 29 Januari 2009 – 08:53 WIB
Menurut Salang, peraturan KPU terlalu membatasi cara menandai surat suara. Hal tersebut yang memperbesar peluang surat suara tidak sah bertambah. Hakikat pemilu kepada rakyat adalah untuk menentukan pilihan. Namun, kenyataannya, itu dibatasi persoalan teknis dalam peraturan KPU tersebut. "Hak pilih yang sudah dimanfaatkan akan sia-sia hanya karena batasan itu," ujar Salang.
Dia mencontohkan, di sejumlah negara banyak ditemukan kasus surat suara harus dihitung berulang-ulang. "Itu demi menerjemahkan niat pemilih," ucap Salang.
Dalam hal itu, seharusnya surat suara dengan tanda selain contreng ataupun coblos tetap dianggap sah. "Terlepas pemilih tidak mengikuti instruksi, suara itu tetap harus dihitung," lanjut dia.