Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Disebutkan dalam Peraturan disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Nantinya, masing-masing aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya masing-masing. Untuk aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan mendapat bobot skor yang lebih juga.
Kemudian aspek kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Lalu aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi, serta aspek disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah dikenai.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menkeu soal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Kepala Biro Humas BKN Mochammad Ridwan mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang dapat mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat.
"Dengan adanya kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).