Perbankan Diingatkan Pentingnya Mitigasi Serangan Siber di Tengah Transformasi Digital
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai digitalisasi meningkatkan probabilitas serangan siber hingga 86,70 persen.
Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Tony mengungkapkan, angka ini menjadi yang tertinggi di antara sektor lainnya.
Dirinya menjabarkan, serangan siber yang terjadi pada top 10 industri di 2021, 22,4% nya terjadi di sektor keuangan.
Jika dirinci, ada 70% serangan yang ditujukan kepada perbankan, 16% perusahaan asuransi, dan 14% sektor keuangan lainnya.
“Probabilitas serangan siber di sektor keuangan ke depan diprediksi bisa mencapai 86,7% dan memang diprediksi akan successful apabila bank-bank tidak siap untuk melakukan mitigasi kepada keamanan siber,” ujar Tony dalam seminar ‘Mengukur Percepatan Transformasi Digital Perbankan: Bagaimana Strategi Mitigasi dan Kesiapan Bank Menghadapi Cybercrime’ Selasa, (17/5).
Dalam penguatan regulasi digitalisasi perbankan, OJK menyadari terdapat disparitas atau perbedaan dalam ekosistem sektor keuangan Indonesia yang beragam.
Untuk itu, regulator saat ini lebih menerapkan kebijakan-kebijakan prinsip atau principle based dibandingkan dengan mengatur teknis operasional sektor keuangan.
Semakin meningkatnya penggunaan digital pada sebuah perusahaan, maka semakin tinggi juga risiko serangan siber yang dihadapi.