Perbedaan Pendapat di Internal Forum Honorer K2 Makin Tajam, Panas
Saat ini, kata Hanif, honorer K2 daan Non-K2 yang diadvokasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sedang mengawal hasil kesepakatan Komisi X DPR RI dengan pemerintah.
Di antaranya adalah agar Perpres Penggajian dan Tujangan bagi Penetapan NIP dan SK PPPK Tahap I segera diterbitkan.
Kemudian pendataan sisa honorer K2 oleh kementerian terkait, bukan oleh organisasi atau forum honorer.
Selanjutnya pendataan honorer Non-K2 oleh kementerian (bukan organanisasi). Dan, terbitnya regulasi seleksi PPPK tahap II bagi honorer K2 dan-Non K2.
"Selama ini saya diam. Namun kali ini saya harus angkat bicara. Biarlah PGRI, DPR, pemerintah, dan seluruh Indonesia tahu siapa pengurus dan organisasi honorer yang selaras dengan PGRI, DPR dan pemerintah," ujarnya.
"Dengan menolak PPPK berarti cermin calon aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi honorer yang membangkang dan tidak selaras dengan pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: