Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili
Hanya saja pihak kejaksaan mengatakan tidak menahan tersangka Rumana. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun. “Tersangka tidak kita tahan,” ujar Jalantara.
Saat penyerahan dilakukan Rumana di damping pengacaranya I Nyoman Agung Suriana. Rumana yang selama ini dikenal banyak bicara kemarin nampak diam.
Saat awal pemeriksaannya pria enerjik ini nampak pede. Namun belakangan mulai down dan irit bicara kepada awak media.
Untuk diketahui Rumana terjerat kasus ini karena laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu. Sebelum dilaporkan Bawaslu sempat memanggil perbekel berbadan mungil tersebut.
Selain itu Bawaslu juga memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelanggaran pemilu, dimana Rumana diduga telah melakukan kempanye.
Kampenye dilakukan Rumana di Masjid Jami Al Abrror di Desa Sinduwati 29 Desember 2018 lalu. Saat itu Rumana mengampanyekan dua caleg yakni cakeg DPR RI I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dari Golkar dan Caleg DPRD Bali I Gusti Putu Wijera dari Partai Hanura.
Sebelum dilaporkan Bawaslu sudah berkordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Rumana diduga telah melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda12 juta.