Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili
Sabtu, 09 Februari 2019 – 07:16 WIB
Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(rb/tra/mus/JPR)
Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(rb/tra/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Friederich
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News