Perbuatan 4 Kades Ini tak Pantas Ditiru, Bikin Malu
jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto telah memecat empat kepala desa (kades) yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan UU 6/2014 tentang Desa," kata dia.
Empat kepala desa tersebut, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.
"Pemberhentian itu telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.
"Pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Adi.
Mengisi kekosongan jabatan kades, lanjutnya, selanjutnya akan ditunjuk plt. Kades.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," ujarnya.