Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Amin Santono Tak Menggerus Elektabilitas Demokrat

Senin, 07 Mei 2018 – 02:33 WIB
Perbuatan Amin Santono Tak Menggerus Elektabilitas Demokrat - JPNN.COM
Partai Demokrat. ILUSTRASI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat telah memecat kadernya yakni Anggota Komisi XI DPR yang menjadi tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018 Amin Santono.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya langsung memecat AS dengan tidak hormat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status yang bersangkutan, Sabtu (5/5) malam.

Pemecatan dilakukan karena Amin dianggap telah melanggar etik dan pakta integritas partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Ferdinand mengatakan etik dan pakta integritas mewajibkan kader partainya menjauhi korupsi dan menjaga martabat partai.

"Sehingga AS diberhentikan sesaat setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK," kata Ferdinand menjawab JPNN, Minggu (6/5).

Ferdinand meyakini perbuatan Amin, yang merupakan politikus asal Kuningan, Jawa Barat, itu tidak akan menggerus suara partai. "Karena kami tidak memberikan ampun sama sekali. Dipecat, dilepaskan dari semua posisinya di partai dan di DPR," ujarnya.

Dia mengatakan ini adalah bentuk komitmen Partai Demokrat memberantas korupsi dan mendukung KPK. “Kami bersyukur partai ini semakin bersih dari pelaku-pelaku korup," kata Ferdinand.

Dengan komitmen tersebut, Ferdinand yakin Partai Demokrat akan tetap berkibar ke depan. "Kami juga tidak seperti partai lain yang justru melindungi kadernya yang korupsi," ungkap Ferdinand.

Seperti diketahui, KPK, Sabtu (5/5), menetapkan Amin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (4/5).

Partai Demokrat telah memecat kadernya yakni Anggota Komisi XI DPR yang menjadi tersangka suap RAPBN-P 2018 Amin Santono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News