Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
jpnn.com, BENGKULU - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA terhadap asisten rumah tangganya di Bengkulu.
Menurut Poengky, perbuatan Bripka BA tak bisa dimaafkan dan harus mendapat sanksi tegas dari internal maupun hukum pidana.
“Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6).
Bripka BA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bengkulu. Atas tindakan penganiayaan terhadap ART itu, Bripka BA terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Poengky pun mengapreasi sikap Polres Bengkulu yang sigap menyikapi laporan korban dan menangkap pelaku.
“Satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka," kata Poengky.
Dalam insiden ini, Poengky mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono.
Menurut Poengky, orang nomor satu di Polda Bengkulu itu menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA bakal ditangani sampai tuntas.