Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
Senin, 13 Juni 2022 – 05:00 WIB
“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.
Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi.
Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik.
“Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. (cuy/jpnn)