Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Terlarang Membawa 4 Pegawai Dinas Kesehatan ke Penjara

Minggu, 05 April 2020 – 00:28 WIB
Perbuatan Terlarang Membawa 4 Pegawai Dinas Kesehatan ke Penjara - JPNN.COM
Empat pegawai Dinkes Cilegon (menggunakan topeng) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon. Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Aksi yang dilakukan empat orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Banten, sangat keterlaluan. LL, NS, MR, dan AW mencuri ratusan boks masker.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku berbagi tugas. LL adalah otak pencurian yang mengatur aksi mereka.

MR dan AW berperan mengambil boks masker dari gudang penyimpanan alat kesehatan (alkes) Dinkes Kota Cilegon. Setelah dicuri, NS bertugas memasarkan masker curian melalui penjualan online.

“Dilaporkan pada 1 April, sorenya sudah kami amankan, yang ASN kami amankan di kantor Dinkes, kalau yang THL di kediamannya masing-masing,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Mapolres Cilegon seperti dilansir Radar Banten, Jumat (3/4).

LL dan NS berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan MR dan AW berstatus tenaga harian lepas (THL).

Kata Yudhis, keempat pelaku telah beraksi sejak 16 Maret. Tetapi, perbuatan keempatnya baru diketahui pada 30 Maret.

“Ada 120 boks masker yang sudah dijual oleh tersangka, sisanya tinggal 63 picis masker. Dijualnya secara online,” kata Yudhis.

“Harga dijual bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp60 ribu setiap boks,” kata Yudhis.

Di saat masyarakat membutuhkan masker, pegawai Dinkes Kota Cilegon mencuri ratusan boks masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close